Senin, 20 Mei 2024 Pemerintah Desa Belega bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Gianyar mengadakan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen di wilayah Desa Belega.
Kegiatan ini bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan dan mendata penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Desa Belega.
Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Kegiatan pendataan Penduduk non permanen di pimpin langsung oleh Perbekel Desa Belega bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, BPD, Jero Bendesa, Kelian Adat, Linmas/Pecalang serta dari Jajaran Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Lokasi Pendataan tersebar di beberapa titik lokasi di 6 banjar dinas di wilayah desa belega.