Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel, BPD, dan Ketua TP.PKK Desa Se-Kabupaten Gianyar
Hari Senin, 1 Juli 2024 dalam Rangka pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD sesuai dengan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Bapak Perbekel Desa Belega ( I Ketut Trisna Jaya, SS ) yang didampingi Oleh Ketua Tim Pengerak PKK Desa Belega ( Ni Nyoman Suwini Ari ) menghadiri Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Taman Maheswasra (Halaman belakang kantor bupati gianyar).
Pj. Bupati Gianyar Bapak I Dewa Tagel Wirasa secara resmi mengukuhkan Perbekel dan BPD Se-Kabupaten Gianyar, sesuia Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menambah masa jabatan Prebekel/Kades lagi 2 tahun menjadi 8 Tahun untuk 1 periode dan boleh dipilih hanya 2 kali masa jabatan.